Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal,
menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.
Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau
Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta
Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat E-Goverment
1.
Pelayanan servis yang
lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam
seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari
kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.
Peningkatan hubungan
antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan
[transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih
baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua
pihak.
3.
Pemberdayaan msyarakat
melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data
tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan
sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk
memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.
Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce .
Contoh penerapan E-Government di Indonesia
1. Kabupaten Sragen mengembangkan
“One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan
pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan
istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung
terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya
masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat
lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif
terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA
maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat
nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam
perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS
Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang
membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan
melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi
kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan
investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan
OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas
antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan
dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi
dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur
kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala
internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda
UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik
pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak
dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya
perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia.
Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani
seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah
masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO),
ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti
ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan
berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan
layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung
di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan
pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga
pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk
pengembangan OSS.
2. Pemerintah Surabaya menerapkan
e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan
pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih
mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk
mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk ikut
didalam lelang tender projek tersebut.
3. Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah
mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early
Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang
menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal
dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control
room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms
secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan
tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS
ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang
digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya,
Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas,
masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain
yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning,
e-registration, samsat dan lain sebagainya.
Pengertian E-government
Menurut Para Ahli Beserta Contohnya– Pemerintah elektronik atau e-government
adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk
memberikan informasi dan layanan kepada warga, bisnis, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan pemerintahan.
E-Government
dapat diterapkan untuk administrasi legislatif, yudikatif, atau masyarakat,
untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau
proses kepemerintahan yang demokratis. Model pengiriman utama adalah
Pemerintah-to-Citizen atau Government-to-Consumer (G2C), pemerintah-ke-bisnis
(G2B) dan Pemerintah-ke-pemerintah (G2G).
Pengertian E-government
Menurut Para Ahli
- Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur
transparansi :
- Publikasi kebijakan publik melalui sarana komunikasi : laporan tahunan, brosur,
leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan media, iklan
layanan masyarakat, website, papan buletin, surat kabar lokal.
- Informasi yang disajikan: layanan referensi,
pemeliharaan data, laporan kegiatan publik, prosedur pengaduan.
- Penanganan keluhan: berita di kota dan media massa lokal,
pemberitahuan, batas waktu respon, pendapat dan survei pada isu-isu
kebijakan publik, komentar dan catatan atas rancangan undang-undang,
survei pengguna jasa.
Keuntungan
Keuntungan
yang paling diharapkan dari e-government adalah dalam peningkatan kenyamanan,
efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat Bagi Masyarakat
Selain
prestasi pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik sejak
reformasi, tentu saja, implementasi e-government dapat memberikan manfaat tambahan
kepada masyarakat lebih:
- Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada
para stakeholder (warga, bisnis, dan industri), terutama dalam hal
efektivitas dan efisiensi kinerja di berbagai bidang kehidupan negara.
- Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas
pemerintah dalam rangka menerapkan konsep good governance di pemerintahan
(bebas korupsi).
- Secara signifikan mengurangi total biaya
administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
para pemangku kepentingan untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
- Memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk
mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan para
pemangku kepentingan.
- Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang dapat
secara cepat dan akurat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi
sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
- Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai
mitra pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan publik secara merata dan
demokratis.
Contoh
E-government
Model e-government
- Government-to-Citizen atau Government-to-Customer
(G2C)
Adalah
penyediaan layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan
pemerintah.
Contoh G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Layanan imigrasi.
- Government-to-Business (G2B)
Sebuah
transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan informasi yang diperlukan
untuk bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Lebih diarahkan untuk
pemasaran produk dan jasa kepada pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi
lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik.
Contoh : Peluang Bisnis, Pelelangan dan penjualan
yang dilaksanakan oleh pemerintah.
- Government-to-Government (G2G)
Memungkinkan
komunikasi dan pertukaran informasi secara online antar departemen atau lembaga
pemerintah melalui database yang terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online, blogging untuk
pendidikan secara online.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di
lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005)
menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
- 564 domain go.id;
- 295 situs pemerintah pusat dan pemda;
- 226 situs telah mulai memberikan layanan publik
melalui website;
- 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa
pemerintah daerah (pemda) menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan pejabat
kota telah mulai mengambil keuntungan dari eGov untuk memproses pengadaan
(e-procurement). Beberapa pemerintah daerah lainnya juga dilakukan dengan baik
dalam pelaksanaan eGov seperti: kotamadya, Kota DI Pemerintah Provinsi DIY,
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah
Kota Yogyakarta, Banyumas, Pemerintah Kota, dari Tarakan, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Kutai Timur.
Kendala
Salah
satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan
infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di banyak
tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi masih mahal. Harapan
kita bersama ini dapat diselesaikan sejalan dengan perkembangan telekomunikasi
yang semakin canggih dan semakin murah.
Pengertian Dan Pengembangan E-Government
A. E-Government
E-Goverment adalah sebuah transformasi. Ada dua transformasi
yang terjadi, yakni pertama konsep menjadi E-Gov itu sendiri, dari hanya gov,
dan kedua bagaimana mentransformasikan konsep tersebut menjadi empirik
(Priyatno dalam Akadun,2009). Ketika penambahan electronic didepan kata goverment
maka seharusnya ada satu mental model yang harus berubah secara total dalam
pengadopsian E-Goverment ini.
E-Goverment (electronic goverment), yaitu suatu pemanfaatan
teknologi informasi baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan
yang lebih nyaman dan efisien terhadap warga dan organisasi atas informasi dan
pelayanan pemerintah. Sedangkan menurut yu-che dan james perry (2003)
menyebutkan dalam buku kontruksi akuntabilitas dan transparansi birokrasi bahwa
E-Government merupakan sebuah garis depan dari rencana pemerintah untuk
mendukung serta menyediakan informasi dan peningkatan pelayanan pada
masyarakat, pelaku bisnis, pekerja pemerintah, unit-unit pemerintah lain dan
organisasi sektor ketiga.
Secara umum, E-Government didefinisikan sebagai : Pemerintah
elektronik, yaitu penggunaan teknologi oleh pemerintah untuk memberikan
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga
negaranya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan
E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administratif
publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik,
atau proses pemerintahan yang demokratis. Didalam jurnal administrasi
pemerintahan daerah volume II tahun 2005 menyebutkan ada beberapa model
pelayanan E- Government yaitu Model penyampaian yang utama adalah government to
citizen atau Government-to-Costumer (G2C), Government-to-Business (G2B), serta
Government-to- Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari
E-Government adalah Peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang
lebih baik dari pelayanan publik.
B. Pengembangan E-Government
Pengembangan E-Government merupakan upaya untuk mengembangkan
penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui
pengembangan E-Government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja
dilingkungan pemerintah dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi
informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua)
aktivitas yang berkaitan yaitu :
1. Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan
proses kerja secara elektronis
2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan
publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah
negara.
Untuk melaksanakan maksud tersebut pengembangan E-Government
diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik
yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta
dapat terjangkau diseluruh wilayah indonesia pada setiap saat tidak dibatasi
oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk
meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan
menhadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga
negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat
berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan
dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah
dan pemerintah daerah otonom.
Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang
disediakan oleh pemerintah daerah melalui jaringan informasi, pengembangan
E-Government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan (Hadwi
Soendjojo,2003 : 10) yaitu :
1. Tingkat 1 – persiapan
a. Pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi
pada setiap lembaga.
b. Sosialisasi situs web untuk internal dan publik.
2. Tingkat 2 – pematangan
a. Pembuatan situs web informasi publik yang bersifat
interaktif.
b. Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
3. Tingkat 3 – pemantapan
a. Pembuatan situs web yang bersifat transaksi pelayanan
publik.
b. Pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain.
4. Tingkat 4 – pemanfaatan Pembuatan aplikasi untuk pelayanan
yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B),
Government to Comsumers (G2C).
C. Kerangka Arsitektur E-Government
Kerangka arsitektur E-Government terdiri dari empat lapis
struktur yaitu :
- Akses.
Jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lainnya
yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs pelayanan
publik.
- Portal
pelayanan publik. Situs web pemerintah pada internet penyedia layanan
publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan
informasi dan dokumen elektronik di sejumlah instansi yang terkait.
- Organisasi
pengelolaan dan pengolahan informasi. Organisasi pendukung yang mengelola,
menyediakan dan mengolah transaksi informasi dan dokumen elektronik.
- 4.
Infrastruktur dan aplikasi dasar. Semua prasarana, baik berbentuk
perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan,
pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi, maupun antar portal
pelayanan publik dengan jaringan internet secara handal, aman, dan
terpercaya.
Struktur tersebut
ditunjang oleh 4 (empat) pilar, yakni penataan sistem manajemen dan proses
kerja, pemahaman tentang kebutuhan publik, penguat kerangka kebijakan, dan
pemapanan peraturan dan perundang-undangan.
Konsep Pelayanan dalam Islam Konsep Islam mengajarkan bahwa dalam memberikan pelayanan dari usaha yang dijalankan baik itu berupa barang atau jasa jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas, melainkan yang berkualitas kepada orang lain. Hal ini tampak dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dimensi reliable (kehandalan) yang berkenaan dengan kemampuan untuk memberikan jasa yang dijanjikan secara terpercaya dan akurat. Pelayanan akan dapat dikatakan reliabel apabila dalam perjanjian yang telah diungkapkan dicapai secara akurat. Ketepatan dan keakuratan inilah yang akan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga penyedia layanan jasa. Dalam konteks ini, Allah juga menghendaki setiap umatNya untuk menepati janji yang telah dibuat dan dinyatakan sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 :
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah sumpah itu), sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
Dimensi responsiveness (daya tanggap) berkenaan dengan kesediaan atau kemauan pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada konsumen. Kecepatan dan ketepatan pelayanan berkenaan dengan profesionalitas. Dalam arti seorang pegawai yang profesional dirinya akan dapat memberikan pelayanan secara tepat dan cepat. Profesionalitas ini yang ditunjukkan melalui kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, seorang dikatakan profesional apabila dirinya bekerja sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Pekerjaan akan dapat dilakukan dan diselesaikan dengan baik secara cepat dan tepat apabila dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kepercayaan yang diberikan konsumen merupakan suatu amanat. Apabila amanat tersebut disia-siakan akan berdampak pada ketidakberhasilan dan kehancuran lembaga dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Untuk itu kepercayaan konsumen sebagai suatu amanat hendaknya tidak disia- siakan dengan memberikan pelayanan secara profesional melalui pegawai yang bekerja sesuai dengan bidangnya dan mengerjakan pekerjaannya secara cepat dan tepat, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Bukhari, yaitu :
“apabila amanat disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya, berkata seseorang: bagaimana caranya menyia-nyiakan amanat ya Rasulullah? Berkata Nabi: apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”.
Dimensi assurance (jaminan) berkenaan dengan pengetahuan atau wawasan, kesopanan, santun, kepercayaan diri dari pemberi layanan, serta respek terhadap konsumen. Apabila pemberi layanan menunjukkan sikap respek, sopan santun dan kelemahlembutan maka akan meningkatkan persepsi positif dan nilai bagi konsumen terhadap lembaga penyedia jasa. Assurance ini akan meningkatkan kepercayaan, rasa aman, bebas dari resiko atau bahaya, sehingga membuat konsumen merasakan kepuasan dan akan loyal terhadap lembaga penyedia layanan. Baik buruknya layanan yang diberikan akan menentukan keberhasilan lembaga atau perusahaan pemberi jasa layanan. Dengan memberian pelayanan yang menunjukkan kesopanan dan kelemahlembutan akan menjadi jaminan rasa aman bagi konsumen dan yang berdampak pada kesuksesan lembaga penyedia layanan jasa. Berkenaan dengan hal ini, Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 159 :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka; mohonkanlah mapun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesuangguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”.
Dimensi empathy (empati) berkenaan dengan kemauan pegawai untuk peduli dan memberi perhatian secara individu kepada konsumen. Kemauan ini yang ditunjukkan melalui hubungan, komunikasi, memahami dan perhatian terhadap kebutuhan serta keluhan konsumen. Perwujudan dari sikap empati ini akan membuat konsumen merasa kebutuhannya terpuaskan karena dirinya dilayani dengan baik. Sikap empati pegawai ini ditunjukkan melalui pemberian layanan informasi dan keluhan konsumen, melayani transaksi konsumen dengan senang hati, membantu konsumen ketika dirinya mengalami kesulitan dalam bertransaksi atau hal lainnya berkenaan dengajn pelayanan lembaga. Kediaan memberikan perhatian dan membantu akan meningkatkan persepsi dan sikap positif konsumen terhadap layanan lembaga.
Hal ini yang akan mendatangkan kesukaan, kepuasan dan meningkatkan loyalitas konsumen. Berkenaan dengan empati, dalam Rasullulah saw yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, menyatakan :
“Abu Musa al-Asy’ary ra. Berkata: bersabda Nabi saw, “seorang muslim yang menjadi bendahara (kasir) yang amanat, yang melaksanakan apa-apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan suka hati, memberikannya kepada siapa yang diperintahkan memberikannya, maka bendahara itu termasuk salah seorang yang mendapat pahala bersedekah”.
Dimensi tangibles (bukti fisik) dapat berupa fasilitas fisik seperti gedung, ruangan yang nyaman, dan sarana prasarana lainnya. Dalam konsep Islam pelayanan yang berkenaan dengan tampilan fisik hendaknya tidak menunjukkan kemewahan. Fasilitas yang membuat konsumen merasa nyaman memang penting, namun bukanlah fasilitas yang menonjolkan kemewahan. Pernyataan ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an surat At- Takaatsur ayat 1-5 :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk kedalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu,jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin”.
Konsep Operasional
Konsep operasional ialah suatu konsep yang didasarkan pada karakteristik yang dapat diobservasi dari apa yang sedang didefinisikan atau mengubah konsep-konsep yang berupa kontruksi dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku atau gejala yang dapat diamati, diuji dan ditentukan kebenarannya oleh orang lain. Berdasarkan landasan teori yang telah dikemukakan sebelumnya dan disesuaikan dengan teknik analisis yang digunakan, maka dilakukan identifikasi dan definisi operasional terhadap variabel-variabel yang akan diteliti sebagai berikut :
Dasar Kebijakan E-Government
Dasar kebijakan penyelenggaraan E-Government di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun berupa peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, panduan yang diperlukan, sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dalam Pemerintahan.
Perangkat E-Government
Variabel-variabel yang digunakan peneliti untuk menganalisis perangkat E- Government pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun sebagai berikut :
Konsep Pelayanan dalam Islam Konsep Islam mengajarkan bahwa dalam memberikan pelayanan dari usaha yang dijalankan baik itu berupa barang atau jasa jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas, melainkan yang berkualitas kepada orang lain. Hal ini tampak dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Dimensi reliable (kehandalan) yang berkenaan dengan kemampuan untuk memberikan jasa yang dijanjikan secara terpercaya dan akurat. Pelayanan akan dapat dikatakan reliabel apabila dalam perjanjian yang telah diungkapkan dicapai secara akurat. Ketepatan dan keakuratan inilah yang akan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga penyedia layanan jasa. Dalam konteks ini, Allah juga menghendaki setiap umatNya untuk menepati janji yang telah dibuat dan dinyatakan sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 :
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah sumpah itu), sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”.
Dimensi responsiveness (daya tanggap) berkenaan dengan kesediaan atau kemauan pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada konsumen. Kecepatan dan ketepatan pelayanan berkenaan dengan profesionalitas. Dalam arti seorang pegawai yang profesional dirinya akan dapat memberikan pelayanan secara tepat dan cepat. Profesionalitas ini yang ditunjukkan melalui kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, seorang dikatakan profesional apabila dirinya bekerja sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Pekerjaan akan dapat dilakukan dan diselesaikan dengan baik secara cepat dan tepat apabila dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kepercayaan yang diberikan konsumen merupakan suatu amanat. Apabila amanat tersebut disia-siakan akan berdampak pada ketidakberhasilan dan kehancuran lembaga dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Untuk itu kepercayaan konsumen sebagai suatu amanat hendaknya tidak disia- siakan dengan memberikan pelayanan secara profesional melalui pegawai yang bekerja sesuai dengan bidangnya dan mengerjakan pekerjaannya secara cepat dan tepat, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Bukhari, yaitu :
“apabila amanat disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya, berkata seseorang: bagaimana caranya menyia-nyiakan amanat ya Rasulullah? Berkata Nabi: apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”.
Dimensi assurance (jaminan) berkenaan dengan pengetahuan atau wawasan, kesopanan, santun, kepercayaan diri dari pemberi layanan, serta respek terhadap konsumen. Apabila pemberi layanan menunjukkan sikap respek, sopan santun dan kelemahlembutan maka akan meningkatkan persepsi positif dan nilai bagi konsumen terhadap lembaga penyedia jasa. Assurance ini akan meningkatkan kepercayaan, rasa aman, bebas dari resiko atau bahaya, sehingga membuat konsumen merasakan kepuasan dan akan loyal terhadap lembaga penyedia layanan. Baik buruknya layanan yang diberikan akan menentukan keberhasilan lembaga atau perusahaan pemberi jasa layanan. Dengan memberian pelayanan yang menunjukkan kesopanan dan kelemahlembutan akan menjadi jaminan rasa aman bagi konsumen dan yang berdampak pada kesuksesan lembaga penyedia layanan jasa. Berkenaan dengan hal ini, Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 159 :
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka; mohonkanlah mapun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesuangguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”.
Dimensi empathy (empati) berkenaan dengan kemauan pegawai untuk peduli dan memberi perhatian secara individu kepada konsumen. Kemauan ini yang ditunjukkan melalui hubungan, komunikasi, memahami dan perhatian terhadap kebutuhan serta keluhan konsumen. Perwujudan dari sikap empati ini akan membuat konsumen merasa kebutuhannya terpuaskan karena dirinya dilayani dengan baik. Sikap empati pegawai ini ditunjukkan melalui pemberian layanan informasi dan keluhan konsumen, melayani transaksi konsumen dengan senang hati, membantu konsumen ketika dirinya mengalami kesulitan dalam bertransaksi atau hal lainnya berkenaan dengajn pelayanan lembaga. Kediaan memberikan perhatian dan membantu akan meningkatkan persepsi dan sikap positif konsumen terhadap layanan lembaga.
Hal ini yang akan mendatangkan kesukaan, kepuasan dan meningkatkan loyalitas konsumen. Berkenaan dengan empati, dalam Rasullulah saw yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, menyatakan :
“Abu Musa al-Asy’ary ra. Berkata: bersabda Nabi saw, “seorang muslim yang menjadi bendahara (kasir) yang amanat, yang melaksanakan apa-apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan suka hati, memberikannya kepada siapa yang diperintahkan memberikannya, maka bendahara itu termasuk salah seorang yang mendapat pahala bersedekah”.
Dimensi tangibles (bukti fisik) dapat berupa fasilitas fisik seperti gedung, ruangan yang nyaman, dan sarana prasarana lainnya. Dalam konsep Islam pelayanan yang berkenaan dengan tampilan fisik hendaknya tidak menunjukkan kemewahan. Fasilitas yang membuat konsumen merasa nyaman memang penting, namun bukanlah fasilitas yang menonjolkan kemewahan. Pernyataan ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an surat At- Takaatsur ayat 1-5 :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk kedalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu,jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin”.
Konsep Operasional
Konsep operasional ialah suatu konsep yang didasarkan pada karakteristik yang dapat diobservasi dari apa yang sedang didefinisikan atau mengubah konsep-konsep yang berupa kontruksi dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku atau gejala yang dapat diamati, diuji dan ditentukan kebenarannya oleh orang lain. Berdasarkan landasan teori yang telah dikemukakan sebelumnya dan disesuaikan dengan teknik analisis yang digunakan, maka dilakukan identifikasi dan definisi operasional terhadap variabel-variabel yang akan diteliti sebagai berikut :
Dasar Kebijakan E-Government
Dasar kebijakan penyelenggaraan E-Government di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun berupa peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, panduan yang diperlukan, sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dalam Pemerintahan.
Perangkat E-Government
Variabel-variabel yang digunakan peneliti untuk menganalisis perangkat E- Government pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun sebagai berikut :
- Akses.
Yaitu jaringan komunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lain
yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs internet
penyedia pelayanan publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan
dan pengelolaan informasi dan dokumen elektronik di Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Karimun.
- Sumber
daya manusia. Yaitu pegawai yang mampu membangun sistem pengelolaan dan
pengolahan infomasi, mengoperasikan serta memperbaiki sistem dan
infrastruktur pengelolaan dan pengolahan informasi manakala terjadi
kerusakan.
- Infrastruktur
dan Aplikasi Dasar. Yaitu semua sarana baik berbentuk perangkat keras dan
perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan,
transaksi dan penyaluran informasi.
Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat
Yaitu segala bentuk dorongan maupun hambatan yang berasal dari lingkungan internal maupu eksternal didalam pelaksanaan E-Government di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun.
Berdasarkan penjelasan kerangka konseptual diatas, maka konstruksi berpikir penulis dalam penelitian ini sebagai berikut :
Kerangka Pikir
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal
dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-gov,
digital government, online government atau dalam konteks tertentu
transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi
oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Electronic
government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi
publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik,
atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah
Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business
(G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan
dari electronic government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta
aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Di sisi lan, UNDP (United Nation Development Programme) mendefenisikan
electronic government secara lebih sederhana lagi, yaitu “electronic government
is the application of information and communication technology (ICT) by
government agencies”.
Janet Caldow, direktur dari Institute For Electronic Governemnt
(IBM Co.) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School Of Government, Havard
Universiity, memberikan defenisi, yaitu “electronic government is
nothing short of a fundamental transformation of government and governance at a
scale we have not witnessed since the beginning of the industrial era.”
Secara umum pengertian electronic government adalah sistem
manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis Internet. Layanan ini
diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya. Dengan memanfaatkan Internet,
maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah
kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan
masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses
penyelesaian, melakukan pembayaran secara langsung untuk setiap perizinan dan
layanan publik lainnya. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi Internet
akan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Dengan adanya fasilitas
seperti ini, masyarakat diharapkan akan menjadi lebih produktif karena
masyarakat tidak perlu antri dalam waktu yang lama hanya untuk menyelesaikan
satu buah perizinan. Dengan adanya on-line system ini, masyarakat dapat
memanfaatkan banyak waktunya untuk melakukan pembangunan yang lain sehingga
diharapkan produktivitas nasional pun dapat meningkat.
Untuk mengembangkan sistem manajemen dan memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah
otonom harus segera melaksanakan proses transformasi menuju electronic
government. Melalui pengembangan electronic government dilakukan penataan
sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah
daerah otonom dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut Zweers dan Plangue mendefenisikan electronic government antara lain:
“electronic government berhubungan dengan penyediaan informasi, layanan atau
produk yang disiapkan secara elektronis oleh pemerintah, tidak berbasis tempat
dan waktu, menawarkan nilai lebih untuk partisipasi pada semua kalangan.
The World Bank Group mendefinisikan electronic government refers to the
use by government agencies of information technologies (such as Wide Area
Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to
transform relations with citizens, businesses, and other arms of government. (electronic
government berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti wide area
network, internet dan mobile computing) oleh organisasi pemerintah yang
mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis, dan
organisasi lain dalam pemerintahan).
Kementrian Komunikasi dan Informasi, berpendapat bahwa:
“electronic government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis
internet dan perangkat lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan
penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat, mitra bisnisnya, dan
lembaga-lembaga lain secara online”.
Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau
institusi-institusi mendefinisikan electronic government, ada baiknya dikaji
pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya. Pemerintah Federal Amerika
Serikat mendefinisikan electronic government secara ringkas, padat, dan jelas,
yaitu electronic government refers to the delivery of government information
and services online through the Internet or other digital means. Sementara,
Nevada, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan electronic
government sebagai: online services that eradicate the traditional barriers
that prevent citizens and businesses from using government services and replace
those barriers with convenient access; government operations for internal
constituencies that simplify the operational demands of government for both
agencies and employees. Pemerintah New Zealand melihat electronic government
sebagai sebuah fenomena sebagai berikut: Electronic government is a way for
governments to use the new technologies to provide people with more convenient
access to government information and services, to improve the quality of the
services and to provide greater opportunities to participate in our democratic
institutions and processes. Italy mungkin termasuk salah satu negara yang
paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan electronic government, yaitu The
use of modern ICT in the modernization of our administration, which comprise
the following classes of action: Computerization designed to enhance
operational efficiency within individual departments and agencies;
Computerization of services to citizens and firms, often implying integration
among the services of different departments and agencies; Provision of ICT
access to final users of government services and information.
Ketika mempelajari penerapan electronic government di Asia
Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba
mendefinisikannya sebagai berikut: E-government is the use of
information and communications technology (ICT) to promote more efficient and
cost-effective government, facilitate more convenient government services,
allow greater public access to information, and make government more accountable
to citizens.
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa electronic
government adalah upaya untuk penyelenggaraan pemerintah yang berbasis
elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif
dan efisien. Definisi menarik dikemukakan oleh Jim Flyzik (US Departement Of
Treasury) ketika diwawancarai oleh Price Waterhouse Coopers, dimana ia
mendefinisikan electronic government is about bringing the government
into the world of the internet and work on the internet time.
Dari pengertian diatas intinya adalah electronic government
merupakan poses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu
menjalakan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Ada 2 hal utama yang dapat
kita tarik dari pengertian electronic government diatas: Pertama, penggunaan
teknologi informasi (internet) sebagai alat bantu. Kedua,
tujuan pemanfaatannya sehingga pemerintahan dapat berjalan secara efektif,
efisien dan produktif. Dengan penggunaan teknologi internet, seluruh proses
atau prosedur yang berbelit-belit dapat dipangkas. Kendati demikian, electronic
government bukan berarti menggantikan peran aparat pemerintah dalam berhubungan
dengan masyarkat. Dalam konsep electronic government masyarakat
masih bisa berhubungan dengan pos-pos pelayanan, berbicara melaui telepon untuk
mendapatkan pelayanan pemerintah atau mengirim surat.
Melalui pengembangan electronic government, dilakukan penataan
sistem manajemen serta proses kerja dilingkungan pemerintah dan pemerintah
daerah otonom dengan mengoptimalisasi pemenfaatan teknologi informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktifitas yang saling
berkaitan, yaitu:
- Pengolahan
data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerjasecara
elektronik.
- Pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi agar pelayanan public dapat diakses secara
mudah dan murah oleh masyarakat diseluruh wilayah.
Inisiatif electronic government di Indonesia telah diperkenalkan melalui
Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi,
Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus
menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan
mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, electronic government wajib
diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan.
Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat digunakan
untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat yang berupa pelayanan yang
mendasar dan mensimplifikasi hubungan antar masyarakat dan pemerintah.
Electronic government dengan menyediakan pelayanan melalui internet dapat dibagi
dalam beberapa tingkatan yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah,
interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara
penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang
dibutuhkan. Pemrosesan / pengumpulan formulir secara online merupakan contoh
interaksi dua arah. Sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan
keputusan dan delivery (pembayaran). Akan tetapi perlu digarisbawahi
bahwa electronic government bukan hanya sekedar publikasi situs
oleh pemerintah. Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic
delivery service perlu diupayakan.
E-government muncul mengikuti perkembangan teknologi informasi,
khusunya internet, yang dapat dimanfaatkan pada berbagai aspek kehidupan. Pada
awalnya hanya pemerintah negara maju saja yang dapat memanfaatkan teknologi
informasi untuk mendukung aktivitas pemerintahan dalam bentuk e-government.
Perlahan tapi pasti, kisah keberhasilan negara maju dalam meningkatkan good
governance menggunakan serba “e” ini diikuti negara-negara berkembang sejalan
dengan penyebaraluasan penggunaan internet. Salah satu “obat” yang menjanjikan
untuk menciptakan transparansi adalah sistem pengelolaan pemerintahan secara
elektronik atau electronic government (e-government). Banyak yang percaya,
pengelolaan lembaga atau perusahaan secara elektronik - baik untuk swasta
maupun pemerintah-selain meningkatkan transparansi, juga bisa meningkatkan
efisiensi (menurunkan biaya dan meningkatkan efektivitas/meningkatkan daya
hasil).
E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis
internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan
penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai,
badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.
Saat ini cukup banyak negara yang sudah menerapkan e-government.
Diantaranya adalah Singapura, Australia, AS, Jerman, Inggris, Malaysia, Taiwan,
dan Selandia Baru. Di Indonesia, dalam satu tahun belakangan ini terlihat
kecenderungan lembaga pemerintah untuk membangun situs pemerintah yang
mengambarkan profil lembaga tersebut dalam dunia maya. Situs-situs pemerintah
ini sering disebut dengan istilah e-government.
Masalah definisi ini merupakan hal yang penting, karena akan
menjadi bahasa seragam bagi para konseptor maupun praktisi yang berkepentingan
dalam menyusun dan mengimplementasikan e-Government di suatu negara. Terkadang
definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau bahkan meniadakan berbagai
peluang yang ditawarkan oleh e-Government, sementara definisi yang terlampau
luas dan mengambang akan menghilangkan nilai (value) manfaat yang ditawarkan
oleh e-Government. Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-Government sebagai
berikut:
E-Government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen
pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai
kemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang
terkait dengan pemerintahan
Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam
suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu:
E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi (ICT- Information and Communicat-ion Technology) oleh pihak
pemerintahan.
Konsep Good Governance
Terselenggaranya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa
(clean and good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa. Konsep
“governance” dalam “clean and good governance” banyak masyarakat merancukan
dengan konsep “government”. Konsep “governance” lebih inklusif daripada
“government”. Konsep “government” menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan
berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep “governance”
melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai
aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga
sangat luas (Ganie-Rochman, 2000:141).
Asian Development Bank (ADB) melalui policy paper-nya yang
pertama kali memberikan arti atas konsep governance yaitu manajemen pembangunan
yang sehat, efektif. Menurut Bintoro (2001 : 34), UNDP dalam mendefinisikan
governance lebih baik karena memakai kata authority (kewenangan) bukan power.
Adapun pengertian governance (tata pemerintahan) dalam UNDP website, adalah:
Governance can be seen as the exercise of economic, politic and
administrative authority to manage a country’s affairs at all levels. It
comprises the mechanisms, processesa and institutions trough wich citizens and
group articulate their interest, exercise their legal rights, meet their
obligations and mediate differences.
Berdasar atas hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara
negara, sektor swasta, dan masyarakat (society), UNDP dalam dokumen kebijakannya
mengajukan karakteristik atau prinsip-prinsip utama good governance (Bintoro,
2003), yaitu sebagai berikut:
1. Paticipation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam
pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi
legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas
dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara
konstruktif.
2. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa
pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus
informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat
diterima oleh mereka yang membutuhkan informasi harus dapat dipahami dan dapat
dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus
mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus Orientation. Good governance menjadi perantara
kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang
lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan
mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga
menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan
sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan,
sektor swasta, dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik
dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi
dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan
internal atau eksternal organisasi.
9. Stategic Vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif
good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan
dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Konsep Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan
bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan
pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan
pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi yaitu adanya
kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi
adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat
dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan
persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada
preferensi publik.
Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh
pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan
sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya.
Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi. Komunikasi
publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah untuk membuka dan mendiseminasi
informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang dengan
kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi
hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar,
maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas
keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang
penting kepada masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan
tersebut.
Definisi lain transparansi menurut Mardiasmo (2002 : 6) yaitu
keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah
sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Krina (2003: 19)
juga menyebutkan bahwa menurut Transparancy International, undang-undang Fredom
of Information (FOI) bukan hanya mengatur tentang hak publik untuk mengakses
informasi tetapi juga menekankan pada obligasi pemerintah untuk memfasilitasi
akses tersebut.
Dari beberapa definisi transparansi yang telah diuraikan
sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa transparansi memiliki artian sebagai
penjamin kebebasan dan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang bebas didapat,
siap tersedia dan akurat yang berhubungan dengan pengelolaan rumah tangga di
pemerintah daerah mereka sehingga akan menyebabkan terciptanya pemerintahan
daerah yang baik dan memikirkan kepentingan masyarakat.
Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat
dan kejelasan tentang peraturan, undang-undang dan keputusan pemerintah. Yang
indikatornya menurut Asian Development Bank adalah :
1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu (accurate
& timely) tentang kebijakan ekonomi dan pemerintahan yang sangat penting
bagi pengambilan keputusan ekonomi oleh para pelaku swasta. Data tersebut harus
bebas didapat dan siap tersedia (freely & readily available),
2. Aturan dan prosedur yang ”simple, straight forward and easy
to apply “ untuk mengurangi perbedaan dalam interprestasi.
Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur
transparansi,yaitu :
1. Publikasi kebijakan publik melalui alat-alat komunikasi :
annual reports, brosur, leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan
media, iklan layanan masyarakat, website, papan pengumuman, koran lokal.
2. Informasi yang disajikan : acuan pelayanan, perawatan data,
laporan kegiatan publik, prosedur keluhan.
3. Penanganan keluhan : berita-berita kota di media massa dan
lokal, notice of respon, limit waktu respon, opinion pools & survey tentang
isu-isu kebijakan publik, komentar & catatan untuk draft kebijakan &
peraturan, service users surveys.
Konsep Efektivitas dan Efesiensi (Effectiveness and Efficiency)
Efektivitas merupakan pencapaian tujuan secara tepat atau
memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara
dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga
diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Sebagai contoh jika sebuah tugas dapat selesai dengan
pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau
efektif.
Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna
pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang
benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik
untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan
penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang
diterima. Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A membutuhkan
waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A lebih efisien
dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara
dengan benar atau efisiensi.
Efektifitas adalah melakukan tugas yang benar sedangkan
efisiensi adalah melakukan tugas dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum
tentu efisien begitu juga sebaliknya. Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber
daya yang sangat besar sedangkan yang efisien barangkali memakan waktu yang
lama. Sehingga sebisa mungkin efektivitas dan efisiensi bisa mencapai tingkat
optimum untuk kedua-duanya.
E-Government di Finlandia
Usaha pengembangan dan penerapan e-government di Finlandia telah
dimulai dari sejak tahun 1994, dimana pada waktu itu pemerintah Finlandia
mengadopsi strategi baru dalam manajemen informasi. Strategi ini mengharuskan
pengembangan sistem transaksi elektronik diantara instansi-instansi pemerintah
maupun dengan para pelanggannya. Perkembangan ini berlanjut pada tahun 1999
ketika diluncurkannya kartu tanda penduduk elektronik. Kartu ini bisa juga
digunakan sebagai dokumen perjalanan yang berlaku di 19 negara Eropa.
Perkembangan lainnya yang dianggap signifikan dalam penerapan
e-government di Finlandia adalah pada Oktober 2001 dimana pemerintah Finlandia
meluncurkan database tender publik yang berfungsi sebagai informasi pengadaan
barang atau jasa dan tender ditingkat kotamadya (Municipal). Pada tahun 2008
juga diadakan pilot project pelaksanaan pemilu elektronik (E-voting) di tiga
kotamadya yaitu di kota Karkkila, Kauniainen, dan Vihti. Pemilu elektronik di
tiga kotamadya ini dianggap gagal karena marjin kesalahan yang dianggap terlalu
tinggi yaitu 232 suara hilang (sekitar 2% dari total suara). Biarpun begitu,
pelaksanaan pemilu secara elektronik tersebut merupakan salah satu tolok ukur
keseriusan pemerintah Finlandia dalam penerapan E-government.
Selain mengembangkan E-government dalam pemerintahan dan pelayanan
publik, pemerintah Finlandia juga mengembangkan hubungan E-government dengan
negara tetangga. Pada bulan Juni 2005 pemerintah Finlandian mengesahkan
kesepakatan dengan pemerintah Estonia mengenai harmonisasi konsep dan praktek
E-government dalam hal tanda tangan digital (digital signature) dan format
dokumen diantara kedua negara tersebut. Kerjasama ini dikarenakan hubungan
kedua negara yang memang dekat. Banyak sekali warga negara Estonia yang bekerja
di Finlandia namun tetap berdomisili di Estonia.
Pengembangan E-government di Finlandia memperoleh respon yang
positif di masyarakat maupun pihak swasta Finlandia. Berbagai kemudahan bisa
didapatkan dari E-government seperti kemudahan dalam perizinan, pembayaran
pajak, proses tender yang praktis, hingga regitrasi kendaraan bermotor yang
lebih cepat. Sebagai contoh, pada bulan Januari 2006 Kementerian Dalam Negeri
melaporkan peningkatan yang stabil dalam pelaporan kejahatan kecil (petty
crimes). Hal ini dikarenakan adanya layanan pelaporan online yang dikelola oleh
Divisi Polisi pada Kementerian Dalam Negeri Finlandia. Dengan adalanya layanan
ini, masyarakat semakin mudah dalam melapor ke Polisi.
Selain pengembangan E-government yang dilakukan oleh pemerintah
Finlandia, keberhasilan penerapan E-government di Finlandia juga didukung oleh
kesiapan jaringan dan juga penggunaan sambungan internet yang menjangkau hingga
78% pada kategori keluarga dan 100% pada kategori perusahaan. Berdasarkan
daftar yang dikeluarkan oleh Waseda University pada tahun 2009, Finlandia
menempati peringkat kesembilan terbaik dunia dalam best practices pelaksanaan
E-government di dunia. Jika dilihat dari sektor penilaian mengenai kesiapan
jaringan (network preparedness), Finlandia menempati peringkat kedelapan
terbaik di dunia.
Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor Online
Pada makalah ini penulis akan mengkhususkan pengamatan pada
penerapan E-government dalam pelayanan publik di Finlandia. Pelayanan publik
yang akan dibahas pada bagian ini adalah kalkulator pajak online untuk
kendaraan bermotor pada situs milik Instansi Keselamatan Transportasi Finlandia
(TraFi). Badan ini bertanggung-jawab sebagai regulator, melakukan pengawasan,
serta meningkatkan keamanan sistem transportasi di Finlandia.
Pada situsnya, ada bagian layanan elektronik dimana terdapat
banyak layanan yang bisa dipilih, salah satunya adalah kalkulator elektronik
untuk menghitung pajak kendaraan bermotor.
Kalkulator pajak ini digunakan dengan memasukkan data kendaraan
yang dimiliki seperti tipe kendaraan, tahun pembelian, berat kendaraan, jenis
bahan bakar, hingga periode pajak kendaraan. Jika semua data telah dimasukkan,
pengguna bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Penulis mencoba untuk
menggunakan kalkulator pajak ini dengan mengisi data fiktif, hasilnya dapat
dilihat dibawah ini:
Dari data yang penulis masukkan diatas, jumlah pajak yang harus
dibayarkan adalah sebagai berikut:
Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa untuk kendaraan penumpang
berbahan bakar bensin dengan berat 2000 Kg yang dibeli pada tahun 2007, jumlah
pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah sebesar €128,10. Kemudian setelah
melewati tanggal 3 Januari 2011 jumlah pajaknya naik menjadi €183,96.
Sistem Tagihan dan Pembayaran Online (Electronic Invoice)
Sistem tagihan dan pembayaran secara online (E-invoice atau
dalam bahasa Finlandia E-lasku) ini adalah komplemen dari layanan-layanan
elektronik yang ada pada situs milik TraFi. Layanan ini memungkinkan pembayaran
secara online melalui bank atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah
Finlandia.
Dalam kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor di Finlandia,
sistem pembayaran online ini digunakan untuk membayar tagihan pajak kendaraan
bermotor melalui internet. Pertama surat tagihan elektronik akan dikirimkan ke
akun di bank ataupun ke email si pemilik kendaraan. Kemudian si pemilik bisa
langsung membayarnya melalui internet banking atau bisa juga melalui telepon
seluler (mobile banking). Si pemiliki juga bisa mengatur pembayaran secara
otomatis jika menginginkan pembayaran dilakukan secara otomatis jika tagihan
masuk ke email atau akun miliknya. Pembayaran menjadi lebih praktis karena bisa
dilakukan dimana saja selama ada akses internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar