Sabtu, 18 Februari 2017

E-Goverment

Pengertian E-Government atau definisi E-Government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Manfaat  E-Goverment
1.      Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
2.      Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.      Pemberdayaan msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
4.      Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce .

Contoh penerapan E-Government di Indonesia
      1. Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan kerja layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Services disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya inovasi layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih memiliki keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal dan nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN) dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan teknis untuk pengembangan OSS.
      2. Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang dikembangkan pemerintah Surabaya http://www.surabaya-eproc.or.id maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan mereka bisa lebih mudah  untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.
      3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan yang telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami Early Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik. Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning, e-registration, samsat dan lain sebagainya.
Pengertian E-government Menurut Para Ahli Beserta Contohnya Pemerintah elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan layanan kepada warga, bisnis, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pemerintahan.
E-Government dapat diterapkan untuk administrasi legislatif, yudikatif, atau masyarakat, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model pengiriman utama adalah Pemerintah-to-Citizen atau Government-to-Consumer (G2C), pemerintah-ke-bisnis (G2B) dan Pemerintah-ke-pemerintah (G2G).
Pengertian E-government Menurut Para Ahli
  • Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur transparansi :
  1. Publikasi kebijakan publik melalui sarana komunikasi : laporan tahunan, brosur, leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan media, iklan layanan masyarakat, website, papan buletin, surat kabar lokal.
  2. Informasi yang disajikan: layanan referensi, pemeliharaan data, laporan kegiatan publik, prosedur pengaduan.
  3. Penanganan keluhan: berita di kota dan media massa lokal, pemberitahuan, batas waktu respon, pendapat dan survei pada isu-isu kebijakan publik, komentar dan catatan atas rancangan undang-undang, survei pengguna jasa.
Keuntungan
Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah dalam peningkatan kenyamanan, efisiensi dan aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Manfaat Bagi Masyarakat
Selain prestasi pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik sejak reformasi, tentu saja, implementasi e-government dapat memberikan manfaat tambahan kepada masyarakat lebih:
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada para stakeholder (warga, bisnis, dan industri), terutama dalam hal efektivitas dan efisiensi kinerja di berbagai bidang kehidupan negara.
  2. Meningkatkan transparansi, kontrol dan akuntabilitas pemerintah dalam rangka menerapkan konsep good governance di pemerintahan (bebas korupsi).
  3. Secara signifikan mengurangi total biaya administrasi, relasi, dan interaksi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk keperluan aktivitas sehari-hari.
  4. Memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan baru melalui interaksinya dengan para pemangku kepentingan.
  5. Menciptakan lingkungan masyarakat baru yang dapat secara cepat dan akurat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi sejalan dengan berbagai perubahan global dan trend yang ada.
  6. Memberdayakan masyarakat dan pihak-pihak lain sebagai mitra pemerintah dalam proses pembuatan kebijakan publik secara merata dan demokratis.
Contoh E-government
Model e-government
  • Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyediaan layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Contoh G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Layanan imigrasi.
  • Government-to-Business (G2B)
Sebuah transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan informasi yang diperlukan untuk bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah. Lebih diarahkan untuk pemasaran produk dan jasa kepada pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik.
Contoh : Peluang Bisnis, Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
  • Government-to-Government (G2G)
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi secara online antar departemen atau lembaga pemerintah melalui database yang terintegrasi.
Contoh : Konsultasi secara online, blogging untuk pendidikan secara online.
Pelaksanaannya di Indonesia
Di lihat dari pelaksanaan aplikasi e-government, data dari Depkominfo (2005) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2005 lalu Indonesia memiliki:
  • 564 domain go.id;
  • 295 situs pemerintah pusat dan pemda;
  • 226 situs telah mulai memberikan layanan publik melalui website;
  • 198 situs pemda masih dikelola secara aktif.
Beberapa pemerintah daerah (pemda) menunjukkan kemajuan yang signifikan. Bahkan pejabat kota telah mulai mengambil keuntungan dari eGov untuk memproses pengadaan (e-procurement). Beberapa pemerintah daerah lainnya juga dilakukan dengan baik dalam pelaksanaan eGov seperti: kotamadya, Kota DI Pemerintah Provinsi DIY, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Yogyakarta, Banyumas, Pemerintah Kota, dari Tarakan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kutai Timur.
Kendala
Salah satu kendala utama dalam pelaksanaan e-government adalah kurangnya ketersediaan infrastruktur telekomunikasi. Jaringan telepon masih belum tersedia di banyak tempat di Indonesia. Biaya penggunaan jasa telekomunikasi masih mahal. Harapan kita bersama ini dapat diselesaikan sejalan dengan perkembangan telekomunikasi yang semakin canggih dan semakin murah.

Pengertian Dan Pengembangan E-Government
A. E-Government 
E-Goverment adalah sebuah transformasi. Ada dua transformasi yang terjadi, yakni pertama konsep menjadi E-Gov itu sendiri, dari hanya gov, dan kedua bagaimana mentransformasikan konsep tersebut menjadi empirik (Priyatno dalam Akadun,2009). Ketika penambahan electronic didepan kata goverment maka seharusnya ada satu mental model yang harus berubah secara total dalam pengadopsian E-Goverment ini. 

E-Goverment (electronic goverment), yaitu suatu pemanfaatan teknologi informasi baik internet maupun non-internet, untuk menyediakan pelayanan yang lebih nyaman dan efisien terhadap warga dan organisasi atas informasi dan pelayanan pemerintah. Sedangkan menurut yu-che dan james perry (2003) menyebutkan dalam buku kontruksi akuntabilitas dan transparansi birokrasi bahwa E-Government merupakan sebuah garis depan dari rencana pemerintah untuk mendukung serta menyediakan informasi dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, pelaku bisnis, pekerja pemerintah, unit-unit pemerintah lain dan organisasi sektor ketiga. 

Secara umum, E-Government didefinisikan sebagai : Pemerintah elektronik, yaitu penggunaan teknologi oleh pemerintah untuk memberikan informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warga negaranya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administratif publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses pemerintahan yang demokratis. Didalam jurnal administrasi pemerintahan daerah volume II tahun 2005 menyebutkan ada beberapa model pelayanan E- Government yaitu Model penyampaian yang utama adalah government to citizen atau Government-to-Costumer (G2C), Government-to-Business (G2B), serta Government-to- Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari E-Government adalah Peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. 

B. Pengembangan E-Government 
Pengembangan E-Government merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan E-Government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dengan mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi. 

Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu : 
1. Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis 
2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara. 

Untuk melaksanakan maksud tersebut pengembangan E-Government diarahkan untuk mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu : 
1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau diseluruh wilayah indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat. 
2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menhadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional. 
3. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara. 
4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom. 

Berdasarkan sifat transaksi informasi dan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah melalui jaringan informasi, pengembangan E-Government dapat dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan (Hadwi Soendjojo,2003 : 10) yaitu : 
1. Tingkat 1 – persiapan 
a. Pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga. 
b. Sosialisasi situs web untuk internal dan publik. 

2. Tingkat 2 – pematangan 
a. Pembuatan situs web informasi publik yang bersifat interaktif. 
b. Pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain. 

3. Tingkat 3 – pemantapan 
a. Pembuatan situs web yang bersifat transaksi pelayanan publik. 
b. Pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain. 

4. Tingkat 4 – pemanfaatan Pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Comsumers (G2C). 

C. Kerangka Arsitektur E-Government 
Kerangka arsitektur E-Government terdiri dari empat lapis struktur yaitu : 
  1. Akses. Jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs pelayanan publik. 
  2. Portal pelayanan publik. Situs web pemerintah pada internet penyedia layanan publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan dokumen elektronik di sejumlah instansi yang terkait. 
  3. Organisasi pengelolaan dan pengolahan informasi. Organisasi pendukung yang mengelola, menyediakan dan mengolah transaksi informasi dan dokumen elektronik. 
  4. 4. Infrastruktur dan aplikasi dasar. Semua prasarana, baik berbentuk perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan penyaluran informasi, maupun antar portal pelayanan publik dengan jaringan internet secara handal, aman, dan terpercaya. 

Struktur tersebut ditunjang oleh 4 (empat) pilar, yakni penataan sistem manajemen dan proses kerja, pemahaman tentang kebutuhan publik, penguat kerangka kebijakan, dan pemapanan peraturan dan perundang-undangan.

Konsep Pelayanan dalam Islam Konsep Islam mengajarkan bahwa dalam memberikan pelayanan dari usaha yang dijalankan baik itu berupa barang atau jasa jangan memberikan yang buruk atau tidak berkualitas, melainkan yang berkualitas kepada orang lain. Hal ini tampak dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 267 :

 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. 

Dimensi reliable (kehandalan) yang berkenaan dengan kemampuan untuk memberikan jasa yang dijanjikan secara terpercaya dan akurat. Pelayanan akan dapat dikatakan reliabel apabila dalam perjanjian yang telah diungkapkan dicapai secara akurat. Ketepatan dan keakuratan inilah yang akan menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap lembaga penyedia layanan jasa. Dalam konteks ini, Allah juga menghendaki setiap umatNya untuk menepati janji yang telah dibuat dan dinyatakan sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 91 :

“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah sumpah itu), sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat”. 

Dimensi responsiveness (daya tanggap) berkenaan dengan kesediaan atau kemauan pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada konsumen. Kecepatan dan ketepatan pelayanan berkenaan dengan profesionalitas. Dalam arti seorang pegawai yang profesional dirinya akan dapat memberikan pelayanan secara tepat dan cepat. Profesionalitas ini yang ditunjukkan melalui kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, seorang dikatakan profesional apabila dirinya bekerja sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Pekerjaan akan dapat dilakukan dan diselesaikan dengan baik secara cepat dan tepat apabila dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan sesuai dengan bidang pekerjaannya. Kepercayaan yang diberikan konsumen merupakan suatu amanat. Apabila amanat tersebut disia-siakan akan berdampak pada ketidakberhasilan dan kehancuran lembaga dalam memberikan pelayanan kepada konsumen. Untuk itu kepercayaan konsumen sebagai suatu amanat hendaknya tidak disia- siakan dengan memberikan pelayanan secara profesional melalui pegawai yang bekerja sesuai dengan bidangnya dan mengerjakan pekerjaannya secara cepat dan tepat, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis Rasulullah SAW diriwayatkan oleh Bukhari, yaitu : 

“apabila amanat disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya, berkata seseorang: bagaimana caranya menyia-nyiakan amanat ya Rasulullah? Berkata Nabi: apabila diserahkan sesuatu pekerjaan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”.


Dimensi assurance (jaminan) berkenaan dengan pengetahuan atau wawasan, kesopanan, santun, kepercayaan diri dari pemberi layanan, serta respek terhadap konsumen. Apabila pemberi layanan menunjukkan sikap respek, sopan santun dan kelemahlembutan maka akan meningkatkan persepsi positif dan nilai bagi konsumen terhadap lembaga penyedia jasa. Assurance ini akan meningkatkan kepercayaan, rasa aman, bebas dari resiko atau bahaya, sehingga membuat konsumen merasakan kepuasan dan akan loyal terhadap lembaga penyedia layanan. Baik buruknya layanan yang diberikan akan menentukan keberhasilan lembaga atau perusahaan pemberi jasa layanan. Dengan memberian pelayanan yang menunjukkan kesopanan dan kelemahlembutan akan menjadi jaminan rasa aman bagi konsumen dan yang berdampak pada kesuksesan lembaga penyedia layanan jasa. Berkenaan dengan hal ini, Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 159 :

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka; mohonkanlah mapun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesuangguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”
.

Dimensi empathy (empati) berkenaan dengan kemauan pegawai untuk peduli dan memberi perhatian secara individu kepada konsumen. Kemauan ini yang ditunjukkan melalui hubungan, komunikasi, memahami dan perhatian terhadap kebutuhan serta keluhan konsumen. Perwujudan dari sikap empati ini akan membuat konsumen merasa kebutuhannya terpuaskan karena dirinya dilayani dengan baik. Sikap empati pegawai ini ditunjukkan melalui pemberian layanan informasi dan keluhan konsumen, melayani transaksi konsumen dengan senang hati, membantu konsumen ketika dirinya mengalami kesulitan dalam bertransaksi atau hal lainnya berkenaan dengajn pelayanan lembaga. Kediaan memberikan perhatian dan membantu akan meningkatkan persepsi dan sikap positif konsumen terhadap layanan lembaga.

Hal ini yang akan mendatangkan kesukaan, kepuasan dan meningkatkan loyalitas konsumen. Berkenaan dengan empati, dalam Rasullulah saw yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, menyatakan :

“Abu Musa al-Asy’ary ra. Berkata: bersabda Nabi saw, “seorang muslim yang menjadi bendahara (kasir) yang amanat, yang melaksanakan apa-apa yang diperintahkan kepadanya dengan sempurna dan suka hati, memberikannya kepada siapa yang diperintahkan memberikannya, maka bendahara itu termasuk salah seorang yang mendapat pahala bersedekah
”.

Dimensi tangibles (bukti fisik) dapat berupa fasilitas fisik seperti gedung, ruangan yang nyaman, dan sarana prasarana lainnya. Dalam konsep Islam pelayanan yang berkenaan dengan tampilan fisik hendaknya tidak menunjukkan kemewahan. Fasilitas yang membuat konsumen merasa nyaman memang penting, namun bukanlah fasilitas yang menonjolkan kemewahan. Pernyataan ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an surat At- Takaatsur ayat 1-5 :

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk kedalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. Janganlah begitu,jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin”. 

Konsep Operasional 
Konsep operasional ialah suatu konsep yang didasarkan pada karakteristik yang dapat diobservasi dari apa yang sedang didefinisikan atau mengubah konsep-konsep yang berupa kontruksi dengan kata-kata yang menggambarkan perilaku atau gejala yang dapat diamati, diuji dan ditentukan kebenarannya oleh orang lain. Berdasarkan landasan teori yang telah dikemukakan sebelumnya dan disesuaikan dengan teknik analisis yang digunakan, maka dilakukan identifikasi dan definisi operasional terhadap variabel-variabel yang akan diteliti sebagai berikut :

Dasar Kebijakan E-Government 
Dasar kebijakan penyelenggaraan E-Government di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun berupa peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, panduan yang diperlukan, sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki berdasarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government dalam Pemerintahan.

Perangkat E-Government 
Variabel-variabel yang digunakan peneliti untuk menganalisis perangkat E- Government pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun sebagai berikut :
  • Akses. Yaitu jaringan komunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lain yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs-situs internet penyedia pelayanan publik tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan dokumen elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun. 
  • Sumber daya manusia. Yaitu pegawai yang mampu membangun sistem pengelolaan dan pengolahan infomasi, mengoperasikan serta memperbaiki sistem dan infrastruktur pengelolaan dan pengolahan informasi manakala terjadi kerusakan. 
  • Infrastruktur dan Aplikasi Dasar. Yaitu semua sarana baik berbentuk perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi dan penyaluran informasi. 


Faktor Pendukung dan Faktor Penghambat 
Yaitu segala bentuk dorongan maupun hambatan yang berasal dari lingkungan internal maupu eksternal didalam pelaksanaan E-Government di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun.

Berdasarkan penjelasan kerangka konseptual diatas, maka konstruksi berpikir penulis dalam penelitian ini sebagai berikut :

Kerangka Pikir
Pemerintahan elektronik atau e-government (berasal dari kata Bahasa Inggris electronics government, juga disebut e-gov, digital government, online government atau dalam konteks tertentu transformational government) adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Electronic government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari electronic government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

Di sisi lan, UNDP (United Nation Development Programme) mendefenisikan electronic government secara lebih sederhana lagi, yaitu “electronic government is the application of information and communication technology (ICT) by government agencies”.

Janet Caldow, direktur dari Institute For Electronic Governemnt (IBM Co.) dari hasil kajiannya bersama Kennedy School Of Government, Havard Universiity, memberikan defenisi, yaitu “electronic government is nothing short of a fundamental transformation of government and governance at a scale we have not witnessed since the beginning of the industrial era.”

Secara umum pengertian electronic government adalah sistem manajemen informasi dan layanan masyarakat berbasis Internet. Layanan ini diberikan oleh pemerintah kepada masyarakatnya. Dengan memanfaatkan Internet, maka akan muncul sangat banyak pengembangan modus layanan dari pemerintah kepada masyarakat yang memungkinkan peran aktif masyarakat dimana diharapkan masyarakat dapat secara mandiri melakukan registrasi perizinan, memantau proses penyelesaian, melakukan pembayaran secara langsung untuk setiap perizinan dan layanan publik lainnya. Semua hal tersebut dengan bantuan teknologi Internet akan dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Dengan adanya fasilitas seperti ini, masyarakat diharapkan akan menjadi lebih produktif karena masyarakat tidak perlu antri dalam waktu yang lama hanya untuk menyelesaikan satu buah perizinan. Dengan adanya on-line system ini, masyarakat dapat memanfaatkan banyak waktunya untuk melakukan pembangunan yang lain sehingga diharapkan produktivitas nasional pun dapat meningkat.

Untuk mengembangkan sistem manajemen dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom harus segera melaksanakan proses transformasi menuju electronic government. Melalui pengembangan electronic government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Menurut Zweers dan Plangue mendefenisikan electronic government antara lain: “electronic government berhubungan dengan penyediaan informasi, layanan atau produk yang disiapkan secara elektronis oleh pemerintah, tidak berbasis tempat dan waktu, menawarkan nilai lebih untuk partisipasi pada semua kalangan.

The World Bank Group mendefinisikan electronic government refers to the use by government agencies of information technologies (such as Wide Area Networks, the Internet, and mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses, and other arms of government. (electronic government berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi (seperti wide area network, internet dan mobile computing) oleh organisasi pemerintah yang mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga negara, bisnis, dan organisasi lain dalam pemerintahan).

Kementrian Komunikasi dan Informasi, berpendapat bahwa: “electronic government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat, mitra bisnisnya, dan lembaga-lembaga lain secara online”.

Setelah melihat bagaimana lembaga-lembaga atau institusi-institusi mendefinisikan electronic government, ada baiknya dikaji pula bagaimana sebuah pemerintahan menggambarkannya. Pemerintah Federal Amerika Serikat mendefinisikan electronic government secara ringkas, padat, dan jelas, yaitu electronic government refers to the delivery of government information and services online through the Internet or other digital means. Sementara, Nevada, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, mendefinisikan electronic government sebagai: online services that eradicate the traditional barriers that prevent citizens and businesses from using government services and replace those barriers with convenient access; government operations for internal constituencies that simplify the operational demands of government for both agencies and employees. Pemerintah New Zealand melihat electronic government sebagai sebuah fenomena sebagai berikut: Electronic government is a way for governments to use the new technologies to provide people with more convenient access to government information and services, to improve the quality of the services and to provide greater opportunities to participate in our democratic institutions and processes. Italy mungkin termasuk salah satu negara yang paling lengkap dan detail dalam mendefinisikan electronic government, yaitu The use of modern ICT in the modernization of our administration, which comprise the following classes of action: Computerization designed to enhance operational efficiency within individual departments and agencies; Computerization of services to citizens and firms, often implying integration among the services of different departments and agencies; Provision of ICT access to final users of government services and information. 

Ketika mempelajari penerapan electronic government di Asia Pasifik, Clay G. Wescott (Pejabat Senior Asian Development Bank), mencoba mendefinisikannya sebagai berikut: E-government is the use of information and communications technology (ICT) to promote more efficient and cost-effective government, facilitate more convenient government services, allow greater public access to information, and make government more accountable to citizens.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa electronic government adalah upaya untuk penyelenggaraan pemerintah yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Definisi menarik dikemukakan oleh Jim Flyzik (US Departement Of Treasury) ketika diwawancarai oleh Price Waterhouse Coopers, dimana ia mendefinisikan electronic government is about bringing the government into the world of the internet and work on the internet time.

Dari pengertian diatas intinya adalah electronic government merupakan poses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalakan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Ada 2 hal utama yang dapat kita tarik dari pengertian electronic government diatas: Pertama, penggunaan teknologi informasi (internet) sebagai alat bantu. Kedua, tujuan pemanfaatannya sehingga pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien dan produktif. Dengan penggunaan teknologi internet, seluruh proses atau prosedur yang berbelit-belit dapat dipangkas. Kendati demikian, electronic government bukan berarti menggantikan peran aparat pemerintah dalam berhubungan dengan masyarkat. Dalam konsep electronic government masyarakat masih bisa berhubungan dengan pos-pos pelayanan, berbicara melaui telepon untuk mendapatkan pelayanan pemerintah atau mengirim surat.

Melalui pengembangan electronic government, dilakukan penataan sistem manajemen serta proses kerja dilingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan mengoptimalisasi pemenfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup dua aktifitas yang saling berkaitan, yaitu:
  1. Pengolahan data, pengolahan informasi, sistem manajemen dan proses kerjasecara elektronik.
  2. Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan public dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat diseluruh wilayah.
Inisiatif electronic government di Indonesia telah diperkenalkan melalui Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, electronic government wajib diperkenalkan untuk tujuan yang berbeda di kantor-kantor pemerintahan. Administrasi publik adalah salah satu area dimana internet dapat digunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat yang berupa pelayanan yang mendasar dan mensimplifikasi hubungan antar masyarakat dan pemerintah.

Electronic government dengan menyediakan pelayanan melalui internet dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu penyediaan informasi, interaksi satu arah, interaksi dua arah dan transaksi yang berarti pelayanan elektronik secara penuh. Interaksi satu arah bisa berupa fasilitas men-download formulir yang dibutuhkan. Pemrosesan / pengumpulan formulir secara online merupakan contoh interaksi dua arah. Sedangkan pelayanan elektronik penuh berupa pengambilan keputusan dan delivery (pembayaran). Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa electronic government bukan hanya sekedar publikasi situs oleh pemerintah. Pemberian pelayanan sampai dengan tahap full-electronic delivery service perlu diupayakan.

E-government muncul mengikuti perkembangan teknologi informasi, khusunya internet, yang dapat dimanfaatkan pada berbagai aspek kehidupan. Pada awalnya hanya pemerintah negara maju saja yang dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung aktivitas pemerintahan dalam bentuk e-government. Perlahan tapi pasti, kisah keberhasilan negara maju dalam meningkatkan good governance menggunakan serba “e” ini diikuti negara-negara berkembang sejalan dengan penyebaraluasan penggunaan internet. Salah satu “obat” yang menjanjikan untuk menciptakan transparansi adalah sistem pengelolaan pemerintahan secara elektronik atau electronic government (e-government). Banyak yang percaya, pengelolaan lembaga atau perusahaan secara elektronik - baik untuk swasta maupun pemerintah-selain meningkatkan transparansi, juga bisa meningkatkan efisiensi (menurunkan biaya dan meningkatkan efektivitas/meningkatkan daya hasil).

E-government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.

Saat ini cukup banyak negara yang sudah menerapkan e-government. Diantaranya adalah Singapura, Australia, AS, Jerman, Inggris, Malaysia, Taiwan, dan Selandia Baru. Di Indonesia, dalam satu tahun belakangan ini terlihat kecenderungan lembaga pemerintah untuk membangun situs pemerintah yang mengambarkan profil lembaga tersebut dalam dunia maya. Situs-situs pemerintah ini sering disebut dengan istilah e-government. 

Masalah definisi ini merupakan hal yang penting, karena akan menjadi bahasa seragam bagi para konseptor maupun praktisi yang berkepentingan dalam menyusun dan mengimplementasikan e-Government di suatu negara. Terkadang definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau bahkan meniadakan berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-Government, sementara definisi yang terlampau luas dan mengambang akan menghilangkan nilai (value) manfaat yang ditawarkan oleh e-Government. Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-Government sebagai berikut:

E-Government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyai kemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat, bisnis, dan pihak yang terkait dengan pemerintahan 

Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatu kesempatan mendefinisikannya secara lebih sederhana, yaitu:

E-Government adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (ICT- Information and Communicat-ion Technology) oleh pihak pemerintahan. 

Konsep Good Governance
Terselenggaranya kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (clean and good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap bangsa. Konsep “governance” dalam “clean and good governance” banyak masyarakat merancukan dengan konsep “government”. Konsep “governance” lebih inklusif daripada “government”. Konsep “government” menunjuk pada suatu organisasi pengelolaan berdasarkan kewenangan tertinggi (negara dan pemerintah). Konsep “governance” melibatkan tidak sekedar pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Ganie-Rochman, 2000:141).

Asian Development Bank (ADB) melalui policy paper-nya yang pertama kali memberikan arti atas konsep governance yaitu manajemen pembangunan yang sehat, efektif. Menurut Bintoro (2001 : 34), UNDP dalam mendefinisikan governance lebih baik karena memakai kata authority (kewenangan) bukan power. Adapun pengertian governance (tata pemerintahan) dalam UNDP website, adalah:

Governance can be seen as the exercise of economic, politic and administrative authority to manage a country’s affairs at all levels. It comprises the mechanisms, processesa and institutions trough wich citizens and group articulate their interest, exercise their legal rights, meet their obligations and mediate differences.

Berdasar atas hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society), UNDP dalam dokumen kebijakannya mengajukan karakteristik atau prinsip-prinsip utama good governance (Bintoro, 2003), yaitu sebagai berikut:
1. Paticipation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
4. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan proses-proses harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
5. Consensus Orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
6. Equity. Semua warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
7. Effectiveness and efficiency. Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
8. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta, dan masyarakat (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
9. Stategic Vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.

Konsep Transparansi (Transparency)
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai. Transparansi yaitu adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan informasi adalah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau oleh publik. Keterbukaan informasi diharapkan akan menghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat berdasarkan pada preferensi publik.

Prinsip ini memiliki 2 aspek, yaitu (1) komunikasi publik oleh pemerintah, dan (2) hak masyarakat terhadap akses informasi. Keduanya akan sangat sulit dilakukan jika pemerintah tidak menangani dengan baik kinerjanya. Manajemen kinerja yang baik adalah titik awal dari transparansi. Komunikasi publik menuntut usaha afirmatif dari pemerintah untuk membuka dan mendiseminasi informasi maupun aktivitasnya yang relevan. Transparansi harus seimbang dengan kebutuhan akan kerahasiaan lembaga maupun informasi-informasi yang mempengaruhi hak privasi individu. Karena pemerintahan menghasilkan data dalam jumlah besar, maka dibutuhkan petugas informasi professional, bukan untuk membuat dalih atas keputusan pemerintah, tetapi untuk menyebarluaskan keputusan-keputusan yang penting kepada masyarakat serta menjelaskan alasan dari setiap kebijakan tersebut.

Definisi lain transparansi menurut Mardiasmo (2002 : 6) yaitu keterbukaan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Krina (2003: 19) juga menyebutkan bahwa menurut Transparancy International, undang-undang Fredom of Information (FOI) bukan hanya mengatur tentang hak publik untuk mengakses informasi tetapi juga menekankan pada obligasi pemerintah untuk memfasilitasi akses tersebut. 

Dari beberapa definisi transparansi yang telah diuraikan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa transparansi memiliki artian sebagai penjamin kebebasan dan hak masyarakat untuk mengakses informasi yang bebas didapat, siap tersedia dan akurat yang berhubungan dengan pengelolaan rumah tangga di pemerintah daerah mereka sehingga akan menyebabkan terciptanya pemerintahan daerah yang baik dan memikirkan kepentingan masyarakat.

Transparansi merujuk pada ketersediaan informasi pada masyarakat dan kejelasan tentang peraturan, undang-undang dan keputusan pemerintah. Yang indikatornya menurut Asian Development Bank adalah :
1. Akses pada informasi yang akurat dan tepat waktu (accurate & timely) tentang kebijakan ekonomi dan pemerintahan yang sangat penting bagi pengambilan keputusan ekonomi oleh para pelaku swasta. Data tersebut harus bebas didapat dan siap tersedia (freely & readily available),

2. Aturan dan prosedur yang ”simple, straight forward and easy to apply “ untuk mengurangi perbedaan dalam interprestasi.

Krina(2003: 16-17) menyebutkan beberapa alat-alat ukur transparansi,yaitu :
1. Publikasi kebijakan publik melalui alat-alat komunikasi : annual reports, brosur, leaflet, pusat informasi, telepon bebas pulsa, liputan media, iklan layanan masyarakat, website, papan pengumuman, koran lokal.
2. Informasi yang disajikan : acuan pelayanan, perawatan data, laporan kegiatan publik, prosedur keluhan.
3. Penanganan keluhan : berita-berita kota di media massa dan lokal, notice of respon, limit waktu respon, opinion pools & survey tentang isu-isu kebijakan publik, komentar & catatan untuk draft kebijakan & peraturan, service users surveys.

Konsep Efektivitas dan Efesiensi (Effectiveness and Efficiency)
Efektivitas merupakan pencapaian tujuan secara tepat atau memilih tujuan-tujuan yang tepat dari serangkaian alternatif atau pilihan cara dan menentukan pilihan dari beberapa pilihan lainnya. Efektifitas bisa juga diartikan sebagai pengukuran keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Sebagai contoh jika sebuah tugas dapat selesai dengan pemilihan cara-cara yang sudah ditentukan, maka cara tersebut adalah benar atau efektif. 

Efisiensi adalah penggunaan sumber daya secara minimum guna pencapaian hasil yang optimum. Efisiensi menganggap bahwa tujuan-tujuan yang benar telah ditentukan dan berusaha untuk mencari cara-cara yang paling baik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Efisiensi hanya dapat dievaluasi dengan penilaian-penilaian relatif, membandingkan antara masukan dan keluaran yang diterima. Sebagai contoh untuk menyelesaikan sebuah tugas, cara A membutuhkan waktu 1 jam sedang cara B membutuhkan waktu 2 jam, maka cara A lebih efisien dari cara B. Dengan kata lain tugas tersebut dapat selesai menggunakan cara dengan benar atau efisiensi.

Efektifitas adalah melakukan tugas yang benar sedangkan efisiensi adalah melakukan tugas dengan benar. Penyelesaian yang efektif belum tentu efisien begitu juga sebaliknya. Yang efektif bisa saja membutuhkan sumber daya yang sangat besar sedangkan yang efisien barangkali memakan waktu yang lama. Sehingga sebisa mungkin efektivitas dan efisiensi bisa mencapai tingkat optimum untuk kedua-duanya.

E-Government di Finlandia
Usaha pengembangan dan penerapan e-government di Finlandia telah dimulai dari sejak tahun 1994, dimana pada waktu itu pemerintah Finlandia mengadopsi strategi baru dalam manajemen informasi. Strategi ini mengharuskan pengembangan sistem transaksi elektronik diantara instansi-instansi pemerintah maupun dengan para pelanggannya. Perkembangan ini berlanjut pada tahun 1999 ketika diluncurkannya kartu tanda penduduk elektronik. Kartu ini bisa juga digunakan sebagai dokumen perjalanan yang berlaku di 19 negara Eropa. 

Perkembangan lainnya yang dianggap signifikan dalam penerapan e-government di Finlandia adalah pada Oktober 2001 dimana pemerintah Finlandia meluncurkan database tender publik yang berfungsi sebagai informasi pengadaan barang atau jasa dan tender ditingkat kotamadya (Municipal). Pada tahun 2008 juga diadakan pilot project pelaksanaan pemilu elektronik (E-voting) di tiga kotamadya yaitu di kota Karkkila, Kauniainen, dan Vihti. Pemilu elektronik di tiga kotamadya ini dianggap gagal karena marjin kesalahan yang dianggap terlalu tinggi yaitu 232 suara hilang (sekitar 2% dari total suara). Biarpun begitu, pelaksanaan pemilu secara elektronik tersebut merupakan salah satu tolok ukur keseriusan pemerintah Finlandia dalam penerapan E-government. 

Selain mengembangkan E-government dalam pemerintahan dan pelayanan publik, pemerintah Finlandia juga mengembangkan hubungan E-government dengan negara tetangga. Pada bulan Juni 2005 pemerintah Finlandian mengesahkan kesepakatan dengan pemerintah Estonia mengenai harmonisasi konsep dan praktek E-government dalam hal tanda tangan digital (digital signature) dan format dokumen diantara kedua negara tersebut. Kerjasama ini dikarenakan hubungan kedua negara yang memang dekat. Banyak sekali warga negara Estonia yang bekerja di Finlandia namun tetap berdomisili di Estonia.

Pengembangan E-government di Finlandia memperoleh respon yang positif di masyarakat maupun pihak swasta Finlandia. Berbagai kemudahan bisa didapatkan dari E-government seperti kemudahan dalam perizinan, pembayaran pajak, proses tender yang praktis, hingga regitrasi kendaraan bermotor yang lebih cepat. Sebagai contoh, pada bulan Januari 2006 Kementerian Dalam Negeri melaporkan peningkatan yang stabil dalam pelaporan kejahatan kecil (petty crimes). Hal ini dikarenakan adanya layanan pelaporan online yang dikelola oleh Divisi Polisi pada Kementerian Dalam Negeri Finlandia. Dengan adalanya layanan ini, masyarakat semakin mudah dalam melapor ke Polisi. 

Selain pengembangan E-government yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia, keberhasilan penerapan E-government di Finlandia juga didukung oleh kesiapan jaringan dan juga penggunaan sambungan internet yang menjangkau hingga 78% pada kategori keluarga dan 100% pada kategori perusahaan. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh Waseda University pada tahun 2009, Finlandia menempati peringkat kesembilan terbaik dunia dalam best practices pelaksanaan E-government di dunia. Jika dilihat dari sektor penilaian mengenai kesiapan jaringan (network preparedness), Finlandia menempati peringkat kedelapan terbaik di dunia.

Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor Online
Pada makalah ini penulis akan mengkhususkan pengamatan pada penerapan E-government dalam pelayanan publik di Finlandia. Pelayanan publik yang akan dibahas pada bagian ini adalah kalkulator pajak online untuk kendaraan bermotor pada situs milik Instansi Keselamatan Transportasi Finlandia (TraFi). Badan ini bertanggung-jawab sebagai regulator, melakukan pengawasan, serta meningkatkan keamanan sistem transportasi di Finlandia.

Pada situsnya, ada bagian layanan elektronik dimana terdapat banyak layanan yang bisa dipilih, salah satunya adalah kalkulator elektronik untuk menghitung pajak kendaraan bermotor.


Kalkulator pajak ini digunakan dengan memasukkan data kendaraan yang dimiliki seperti tipe kendaraan, tahun pembelian, berat kendaraan, jenis bahan bakar, hingga periode pajak kendaraan. Jika semua data telah dimasukkan, pengguna bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Penulis mencoba untuk menggunakan kalkulator pajak ini dengan mengisi data fiktif, hasilnya dapat dilihat dibawah ini:

Dari data yang penulis masukkan diatas, jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Dari gambar diatas dapat dilihat bahwa untuk kendaraan penumpang berbahan bakar bensin dengan berat 2000 Kg yang dibeli pada tahun 2007, jumlah pajak yang harus dibayar pertahunnya adalah sebesar €128,10. Kemudian setelah melewati tanggal 3 Januari 2011 jumlah pajaknya naik menjadi €183,96. 

Sistem Tagihan dan Pembayaran Online (Electronic Invoice)
Sistem tagihan dan pembayaran secara online (E-invoice atau dalam bahasa Finlandia E-lasku) ini adalah komplemen dari layanan-layanan elektronik yang ada pada situs milik TraFi. Layanan ini memungkinkan pembayaran secara online melalui bank atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah Finlandia. 

Dalam kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor di Finlandia, sistem pembayaran online ini digunakan untuk membayar tagihan pajak kendaraan bermotor melalui internet. Pertama surat tagihan elektronik akan dikirimkan ke akun di bank ataupun ke email si pemilik kendaraan. Kemudian si pemilik bisa langsung membayarnya melalui internet banking atau bisa juga melalui telepon seluler (mobile banking). Si pemiliki juga bisa mengatur pembayaran secara otomatis jika menginginkan pembayaran dilakukan secara otomatis jika tagihan masuk ke email atau akun miliknya. Pembayaran menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan dimana saja selama ada akses internet.